Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 14 Tahun 2015

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Setiap perusahaan wajib melaksanakan program TJSLP, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Dalam rangka optimalisasi program TJSLP, dibentuk Tim Fasilitasi. Pembentukan Tim Fasilitasi sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Tim Fasilitasi melakukan pemantauan dan pengendalian kepada perusahaan secara sinergis, terpadu dan berkesinambungan; 3. Setiap perusahaan yang melaksanakan program TJSLP wajib menyampaikan rencana, pelaksanaan dan evaluasi TJSLP kepada Walikota melalui Tim Fasilitasi; 4. Walikota memberikan penghargaan kepada perusahaan yang berhasil menyelenggarakan program TJSLP. Selain penghargaan, Walikota mempublikasikan perusahaan yang berhasil menyelenggarakan TJSLP melalui media massa dan dapat menjadikan perusahaan dimaksud sebagai proyek percontohan; 5. Pemerintah Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program TJSLP; 6. Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka menunjang kinerja Tim Fasilitasi TJSLP, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2015
Sumber
LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 10, TLD Nomor 10
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 644 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan