Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang No. 2 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Walokota Semarang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini menjelaskan tentang perubahan atas ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2016. Ketentuan yang diubah diantaranya pada Satuan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Standarisasi Honorarium, Standarisasi Biaya Pemeliharaan, dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walokota Semarang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
18 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2016
Tanggal Berlaku
18 Januari 2016
Sumber
BD.2016/No.2
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1428 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan