BANGUNAN GEDUNG
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang
Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK: |
- Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pengaturan mengenai tarif/retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perlu diatur tersendiri dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu ; bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas maka perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
- 5 halaman
|