Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 7 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Dearah NO 15 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah Pada Perusahaan Daerah Perusahaan Daerah Bende Seguguk

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bende Seguguk (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2011 Nomor 15) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (5} dihapus; 2. Ketentuan Pasal 5 diubah; 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Dearah NO 15 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah Pada Perusahaan Daerah Perusahaan Daerah Bende Seguguk
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
12 April 2017
Tanggal Pengundangan
12 April 2017
Tanggal Berlaku
12 April 2017
Sumber
LD.2017/NO.7
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 938 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan