PERUBAHAN-PERATURAN-DEARAH-TENTANG-PENYERTAAN-MODAL-PEMERINTAHAN-DAERAH-PADA-PERUSAHAAN-DAERAH-PERUSAHAAN-DAERAH-BENDE-SEGUGUK
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Dearah NO 15 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah Pada Perusahaan Daerah Perusahaan Daerah Bende Seguguk
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kesinambungan pelaksanaan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Bentle Seguguk, perlu dilakukan perubahan terhadap jumlah penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bende Seguguk.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nornor 58 tahun 2005; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 39 Tahun 2007; Kepmendagri Nomor 50 Tahun 1999; Kepmendagri Nomor 43 Tahun 2000; Kepmendagri Nomor 153 Tahun 2004; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Nomor 22 Tahun 2006.
- Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bende Seguguk (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2011 Nomor 15) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (5} dihapus;
2. Ketentuan Pasal 5 diubah;
3. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
- Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bende Seguguk
- 4 hlm
|