Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2017

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan terhadap ruang lingkup barang milik daerah yang dimaksud adalah Barang Milik Daerah yang bersifat berwujud dan bersifat tidak berwujud selain tanah dan/atau bangunan yang meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dalam pengelolaannya barang milik daerah dilakukan oleh Pejabat Pengelolaan Barang Daerah Milik Daerah yaitu oleh Gubernur yang dalam hal ini dimaksudkan untuk digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusanahan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
02 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2017
Tanggal Berlaku
02 Juni 2017
Sumber
LD.2017/No.5, TLD. No.90
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 5304 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan