PERUBAHAN-PERATURAN-DAERAH-TENTANG-PENYERTAAN-MODAL-PEMERINTAHAN-DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 14 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kesinambungan pelaksanaan penyertaan modal daerah pada Bank Sumsel Babel, perlu dilakukan perubahan terhadap jumlah penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sumsel Babel.
- Pasal 18 ayat (6} UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 ; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 58 tahun 2005; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Perda Nomor 22 Tahun 2006.
- Dalam peraturan ini ketentuan Pasal 4 ayat (ll, ayat (2) dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sumsel Babel diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
- Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sumsel Babel
- 4 hlm
|