retribusi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2011/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
- 1.` Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang
9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
- RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
- 33 halaman
|