retribusi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang
Nomor 11 Tahun 2001
Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK: |
- Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 13 Tahun 2001 merupakan objek retribusi yang pelaksanaannya tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sehingga perlu dicabut.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
- PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
NOMOR 11 TAHUN 2001
TENTANG RETRIBUSI TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
NOMOR 11 TAHUN 2001
TENTANG RETRIBUSI TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
- 3 halaman
|