Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 1 Tahun 2012

Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI TANDA DAFTAR PERUSAHAAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Enrekang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Enrekang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Enrekang
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan