standar biaya masukan ta 2017 - perubahan lampiran
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/270, LL SETDA KAB. SBT : 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka kelancaran tugas dalam pelaksanaan perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah perlu meninjau kembali Biaya Uang Representase Pimpinan dan Anggota DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan ketentuan perubahan atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Seram Bagian Timur khusus untuk Uang Representase Perjalanan Dinas dan Biaya Perumahan bagi Anggota DPRD.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mentari Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016;Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 21 Tahun 2009; Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 13 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan lampiran perubahan standar biaya masukan Tahun Anggaran 2017 khususnya terkait Uang Representase Perjalanan Dinas dan Biaya Perumahan bagi Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
- Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Lampiran Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 halaman 22 nomor urut 80 Uang Refresentase; nomor urut 80.1 hurus c, huruf d dan huruf f, serta nomor ururt 80.2, huruf c, huruf d dan huruf f dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
|