Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muaro Jambi No. 16 Tahun 2015

Penetapan Alokasi Dana Desa untuk Masing-masing Desa dalam Kabupaten Muaro Jambi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Alokasi Dana Desa untuk masing-masing Desa dalam Kabupaten Muaro Jambi, sebagai pedoman bagi pemerintah desa untuk menyusun pagu dalam anggaran pendapatan dan belanja desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa untuk Masing-masing Desa dalam Kabupaten Muaro Jambi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muaro Jambi
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sengeti
Tanggal Penetapan
29 April 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 743 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan