BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA – HIBAH PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD. 2016/NO.263, LL KAB. MALUKU TENGAH: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hibah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana, perlu dilaksanakan pemulihan kehidupan dan penghidupan masyarakat serta pemulihan pelayanan umum secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu. Bahwa dalam rangka melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana penanggulangan bencana dari APBD, dan dalam hal APBD tidak memadai, Pemerintah Daerah dapat meminta bantuan kepada Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Bahwa dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah diberikan dalam bentuk Hibah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No.46 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.58 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No.58 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; Perpres No.66 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permenkeu No.162/PMK.07/Tahun 2015; Permendagri No.52 Tahun 2015; dan Permendagri No.80 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemberian bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Hibah ini bersumber dari penerimaan dana Transfer Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah menganggarkan penerimaan hibah pada Lain-Lain Pendapatan pada APBD. Adapun mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2016.
- Lampiran: 1 hlm.
|