Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 64 Tahun 2017

Penjabaran Pertanggunganjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini di atur tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 pasal 1 Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016 Pasal 2 penjabara laporan Realisasi Anggaran sebagaimana di maksud dalam pasal 1 tercantum dalam lampiran I peraturan Bupati pasal 3 penjabaran laporan Realisasi Anggaran sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laproqan Realisasi Anggaran pasal 4 ringkasan laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 tercantum dalam lampiran II peraturan Bupati Ogan Komering Ilir pasal 5 lapiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Bupati Ogan Komering Ilir

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 64 Tahun 2017 tentang Penjabaran Pertanggunganjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/NO.64
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 467 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan