Dalam peraturan Bupati ini diatur tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri dalam Kabupaten Ogan Komering Ilir.Nomor pokok Sekolah Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN adalah kode pengenal Sekolah Indonesia yang bersifat unik dan membedakan satu Sekolah dengan Sekolah yang lainnya,Sytem NPSN bersifat Nasional dan menggantikan Kode-kode sebelumnya (seperti NIS ) yang berbeda-beda formatnya dari satu wilayah ke wilayah lainnya.pasal 2 penggabungan (regrouping) Sekolah Dasar Negeri dalam Kabupaten Oki merupakan bagian yang tidak terpisahkan dar peraturan Bupati ,Dengan penggabungan (regrouping) Sekolah Dasar Negeri sebagaimana dimaksud ayat (1) maka Sekolah Dasar Negeri yang digabungkan dinyatakan dihapus atau ditutup pasal 3 segala yang sesuatu yang berkaitan dengan Aset Sekolah yang digabungkan baik berupa tanah,gedung dan bangunan,peralatan dan mesin serta aset tetap dari Sekolah Dasar Negeri hasil penggabungan pasal 5 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan peraturan Bupati Ogan Kkomering Ilir
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat