Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 60 Tahun 2017

Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Dalam Kabupaten Ogan Komering Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan Bupati ini diatur tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri dalam Kabupaten Ogan Komering Ilir.Nomor pokok Sekolah Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN adalah kode pengenal Sekolah Indonesia yang bersifat unik dan membedakan satu Sekolah dengan Sekolah yang lainnya,Sytem NPSN bersifat Nasional dan menggantikan Kode-kode sebelumnya (seperti NIS ) yang berbeda-beda formatnya dari satu wilayah ke wilayah lainnya.pasal 2 penggabungan (regrouping) Sekolah Dasar Negeri dalam Kabupaten Oki merupakan bagian yang tidak terpisahkan dar peraturan Bupati ,Dengan penggabungan (regrouping) Sekolah Dasar Negeri sebagaimana dimaksud ayat (1) maka Sekolah Dasar Negeri yang digabungkan dinyatakan dihapus atau ditutup pasal 3 segala yang sesuatu yang berkaitan dengan Aset Sekolah yang digabungkan baik berupa tanah,gedung dan bangunan,peralatan dan mesin serta aset tetap dari Sekolah Dasar Negeri hasil penggabungan pasal 5 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan peraturan Bupati Ogan Kkomering Ilir

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Dalam Kabupaten Ogan Komering Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
17 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2017
Tanggal Berlaku
17 Juli 2017
Sumber
LD.2017/NO.60
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 954 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan