Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 3 Tahun 2008

Retribusi Pemanfaatan Pangkalan Pendaratan Ikan (Ppi) Type D Birea Dan Pangkalan Pendaratan Ikan Lainnya Dikabupaten Bantaeng

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RETRIBUSI PEMANFAATAN PANGKALAN PENDARATAN IKAN (PPI) TYPE D BIREA DAN PANGKALAN PENDARATAN IKAN LAINNYA DIKABUPATEN BANTAENG

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemanfaatan Pangkalan Pendaratan Ikan (Ppi) Type D Birea Dan Pangkalan Pendaratan Ikan Lainnya Dikabupaten Bantaeng
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan