Peraturan Bupati ini menetapkan tata cara pembagian Dana Desa dan penetapan rincian untuk setiap desa di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2015. Rincian Dana Desa untuk setiap desa dihitung berdasarkan alokasi dasar dan alokasi berdasarkan formula sesuai bobot desa. Alokasi dasar setiap desa adalah bagian dana desa sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) dari pagu dana desa kabupaten yang dibagikan secara merata kepada seluruh desa. Alokasi berdasarkan formula setiap desa adalah bagian dana desa sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari pagu dana desa kabupatenyang dibagikan sesuai Nilai Bobot Desa yang didasarkan dari jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat