PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8, TLD No.8, LL KAB. SINTANG: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK: |
- bahwa segala bentuk tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1974, UU No.4 Tahun 1979, UU No.8 Tahun 1981, UU No.8 Tahun 1999, UU no.20 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU no.1 Tahun 2000, UU No.23 Tahun 2002, UU No.13 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2004, UU No.13 Tahun 2006;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Prinsip Pelayanan; Hak dan Kewajiban Korban; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Perlindungan; Pendampingan; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
- 19 Halaman
|