Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 1982

Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
20
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1982
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 September 1982
Tanggal Pengundangan
19 September 1982
Tanggal Berlaku
19 September 1982
Sumber
LN. 1982/ No. 51, TLN. No. 3234, LL SETNEG : 19 HLM
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 22558 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Diubah dengan :
  1. UU No. 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
Mencabut :
  1. UU No. 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan