PENGGUNAAN ANGGARAN MENDAHULUI PENETAPAN APBD - P TA 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LD.2015/10, LL SETDA KAB. SBT : 3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Anggaran Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemilukada Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2015, perlu dilakukan pengeluaran anggaran mendahului Perubahan APBD Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2015. Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2015 tentang Persetujuan Penetapan Dana Segra Mendahului APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015 dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2009.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengunaan Anggaran Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
|