Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1983

Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia Tentang Rejim Hukum Negara Nusantara dan Hak-Hak Malaysia Di Laut Teritorial dan Perairan Nusantara serta Ruang Udara Diatas Laut Teritorial, Perairan Nusantara dan Wilayah Republik Indonesia yang Terletak di Antara Malaysiatimur dan Malaysia Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1983 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia Tentang Rejim Hukum Negara Nusantara dan Hak-Hak Malaysia Di Laut Teritorial dan Perairan Nusantara serta Ruang Udara Diatas Laut Teritorial, Perairan Nusantara dan Wilayah Republik Indonesia yang Terletak di Antara Malaysiatimur dan Malaysia Barat
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
1
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1983
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Februari 1983
Tanggal Pengundangan
25 Februari 1983
Tanggal Berlaku
25 Februari 1983
Sumber
LN. 1983/NO.., TLN NO. 3248, website dpr.go.id : 17 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2163 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan