Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1985

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1985
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Februari 1985
Tanggal Pengundangan
19 Februari 1985
Tanggal Berlaku
19 Februari 1985
Sumber
LN. 1985/ No.12, TLN. NO.3285, Website dpr.go.id : 3 HLM
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 9084 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik
Mengubah :
  1. UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan