Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1988

Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
2
Tahun
1988
Judul
Undang-undang (UU) tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 1988
Diundangkan Tanggal
01 Maret 1988
Berlaku Tanggal
01 Maret 1988
Sumber
LN. 1988/ No.4 , TLN NO.3369 , website dpr.go.id : 16 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Mencabut :

  1. UU No. 66 Tahun 1958 tentang Wajib-Militer
  2. UU No. 55 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1955 tentang Peraturan-Peraturan Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang Dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 78) Sebagai Undang-Undang
  3. UU No. 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang
  4. UU No. 19 Tahun 1953 tentang Pengubahan Bea Pembubaran yang Ditetapkan dalam Pasal 5 Ayat 2 "Jachtordonnantie Java en Madura 1940" (Staatsblad 1939 Nr 733)
  5. UU No. 17 Tahun 1953 tentang Akibat-Akibat dari pada Undang-Undang tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap dalam Dinas Ketentaraan
  6. UU No. 16 Tahun 1953 tentang Kedudukan Hukum Anggota Angkatan Perang
  7. UU No. 15 Tahun 1953 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang Sukarela
  8. UU No. 13 Tahun 1953 tentang Penetapan Peraturan Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 84 Tahun 1952) tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap Dalam Dinas Ketentaraan Sebagai Undang-Undang
  9. UU No. 12 Tahun 1953 tentang Penetapan Peraturan Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1950 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.I.S. (Lembaran-Negara Nomor 5 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang

Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...