Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 11 Tahun 2017

Pembentukan layanan pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Layanaan Barang dan Jasa secara Elektronik,Para pihak dalam Pengadaan Barang dan Jasa antara lain terdiri dari ; pengelola LPSE, PPK , ULP / Panita pengadaan , penyedia Barang / Jasa,Pengunaan fasilitas layanan pengadaan secara Elektronik,Kewajiban dan Larangan,Mekanisme pengadaan Barang/Jasa,pelaksanaan pengadaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembentukan layanan pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
09 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2017
Tanggal Berlaku
09 Maret 2017
Sumber
LD.2017/NO.11
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 502 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan