Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Layanaan Barang dan Jasa secara Elektronik,Para pihak dalam Pengadaan Barang dan Jasa antara lain terdiri dari ; pengelola LPSE, PPK , ULP / Panita pengadaan , penyedia Barang / Jasa,Pengunaan fasilitas layanan pengadaan secara Elektronik,Kewajiban dan Larangan,Mekanisme pengadaan Barang/Jasa,pelaksanaan pengadaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat