Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 12 Tahun 2016

Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bagi Pimpinan dan Anggota Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri di Kabupaten Maluku Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tunjangan bagi Pimpinan dan Anggota Saniri negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri. Besaran tunjangan tersebut diperoleh dari Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif yang diterima oleh masing-masing Negeri/Negeri Administratif. Besaran Tunjangan bagi pimpinan dan anggota Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri disesuaikan dengan keuangan Negeri, jumlah keanggotaan Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri dan beban tugas dan tanggung jawab.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bagi Pimpinan dan Anggota Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri di Kabupaten Maluku Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
06 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2016
Tanggal Berlaku
06 Februari 2016
Sumber
BD. 2016/NO.234, LL KAB. MALUKU TENGAH: 8 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1571 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 29 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bagi Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Negeri/Saniri Negeri di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan