Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 25 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepala Desa Sekabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Lampiran I Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepala Desa Sekabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
30 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2016
Tanggal Berlaku
01 Juni 2016
Sumber
BD.2016/NO.25
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 539 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 13 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan