Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 7 Tahun 2017

Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata cara pemungutan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir ,tata cara pemungutan yang harus di lakukan dalam menerima,menatausahakan ,Melaporakn penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ,Pendaftaran,Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan bertujuan sebagai kegiatan pembentukan basis data aplikasi PBB on Line,Dasar Pengenaan,Tarif dan Tata cara Perhitungan Pajak.NOP,SPOP,SPPT,dan STTS,Pengenaan,Keberatan dan Banding,Pengurangan Denda Adminitrasi atau Pembatalan Ketetapan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
17 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2017
Tanggal Berlaku
17 Februari 2017
Sumber
LD.2017/NO.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 1155 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan