kawasan perdesaan - rencana pembangunan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD. 2016/255, LL SETDA KAB. SBT : 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Di Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal serta untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa, maka Kawasan perdesaan yang mempunyai potensi pengembangan perlu di kelola secara terencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan sehingga untuk pelaksanaannya perlu di tetapkan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan Peraturan Bupati. Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kecamatan Teluk Waru, telah melalui hasil penilitian dan pengkajian secara akademis, sehingga di pandang layak dan memenuhi syarat untuk di tetapkan menjadi Kawasan Perdesaan di Kabupaten Seram Bagian Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Seram Bagian Timur.
- Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008.
- Peraturan bupati ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Seram Bagian Timur. RPKP tersebut di jadikan sebagai pedoman dalam
Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kawasan Kecamatan Teluk
Waru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
|