Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 18 Tahun 2016

Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesejahteraan Bagi PNS Di Lingkungan Kotawaringin Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2014 Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 46 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2014 Nomor 46) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesejahteraan Bagi PNS Di Lingkungan Kotawaringin Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
17 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2016
Tanggal Berlaku
01 Maret 2016
Sumber
BD.2016/NO.18
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 478 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan