Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 14 Tahun 2016

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Lampiran I Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010 Nomor 22) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati : a. Nomor 8 Tahun 2011 (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2011 Nomor 8); b. Nomor 30 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2015 Nomor 30) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
29 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
29 Februari 2016
Tanggal Berlaku
29 Februari 2016
Sumber
BD.2016/NO.14
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan