KEBIJAKAN AKUNTANSI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD. 2015/NO.228, LL KAB. MALUKU TENGAH: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Pasal 4 ayat (5) yang mengisyaratkan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri 64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.16 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kebijakan akuntansi pemerintah pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang menjadi acuan dalam penyusunan laporan keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2016.
|