Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 4 Tahun 2016

Standar Upah Pekerja Harian/Tenaga Kontrak Petugas Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENGELOMPOKAN PEKERJA HARIAN/TENAGA KONTRAK; BAB III BESARNYA UPAH; BAB IV WAKTU DAN JAM KERJA; BAB V LEMBUR; BAB VI JAMINAN SOSIAL; BAB VII PEMBIAYAAN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Standar Upah Pekerja Harian/Tenaga Kontrak Petugas Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
17 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.4
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 611 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Upah Pekerja Harian Petugas Kebersihan Dan Pertamanan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Barat
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan