- Dalam Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011. Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk dapat dijadikan penyempurnaan dari segi regulasi dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak untuk pembiayaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah. Perubahan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini diantaranya pada ketentuan umum Pasal 1, kepemilikan kedua dan seterusnya kendaraan bermotor pribadi yang dikenakan tariff secara progresif. Selanjutnya selain itu penjelasan tentang pemungutan PKB, pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD) oleh Wajib Pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat