Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PEDOMAN TEKNIS TINDAK LANJUT HASIL AUDIT APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH DAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Lembaran Daerah Nomor 289
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS TINDAK LANJUT HASIL AUDIT APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH DAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK: |
- a. Berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) clan ayat (2) Serta Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengedalian Intern Pemerintah, tindak lanjut rekomendasi hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keungan Republik Indonesia harus segera diselesaikan clan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil audit yang ditetapkan;
b. Dalam rangka tindak lanjut rekomendasi hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam hal ini Inspektorat Kota Bima, Badan Pengawasan Keuangan clan Pembangunan Republik Indonesia maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, maka perlu menetapkan Pedoman Teknis Tindak Lanjut Hasil Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam hal ini Inspektorat Kota Bima, Badan Pengawasan Keuangan clan Pembangunan Republik Indonesia maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Kota Bima;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b perlu, menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Tindak Lanjut Hasil Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah clan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
- UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No.79 Tahun 2005;
PP No. 60 Tahun 2008;
Permenpan No.9 Tahun 2009;
Per BPK No. 2 Tahun 2010;
PERDA Kota Bima No.12 Tahun 2013;
PERWALI Bima No. 4 Tahun 2010;
PERWALI Bima No.17 Tahun 2014.
- Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Sistimatika; Ketentuan Penutup; Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
- -
- -
- 28
|