Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang No. 9 Tahun 2016

Penyertaan Modal Pemerintah Kota Magelang Pada Badan Usaha Milik Daerah Di Kota Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini menjelaskan bahwa Penyertaan modal dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Selain itu diperlukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah yang sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah di Kota Magelang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan lebih memberdayakan dengan mengoptimalkan kinerja Perusahaan Daerah dengan memberikan penambahan penyertaaan modal kepada perusahaan daerah yang bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing usaha sehingga mampu memberikan nilai tambah yang memberikan keuntungan sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan di Kota Magelang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Magelang Pada Badan Usaha Milik Daerah Di Kota Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
02 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2016
Tanggal Berlaku
02 Desember 2016
Sumber
LD.2016/NO.9
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 833 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Magelang No. 7 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan