Peraturan daerah ini menjelaskan tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, dikarenakan ada beberapa hal yang memerlukan adanya perubahan seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, dan lain sebagainya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat