Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Jenis Pemilihan Kepala Desa; 3. Persiapan Pemilihan Kepala Desa: 4. Pencalonan; 5. Pemungutan Suara; 6. Penetapan; 7. Pengawasan, monitoring, dan mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah; 8. Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa; 9.Dokumen administrasi; 10. Tunjangan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa; 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat