Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 14 Tahun 2016

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TENTANG KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Jenis Pemilihan Kepala Desa; 3. Persiapan Pemilihan Kepala Desa: 4. Pencalonan; 5. Pemungutan Suara; 6. Penetapan; 7. Pengawasan, monitoring, dan mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah; 8. Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa; 9.Dokumen administrasi; 10. Tunjangan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa; 11. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 14 Tahun 2016 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TENTANG KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
30 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2016
Tanggal Berlaku
30 Juni 2016
Sumber
BD 15/2016
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1957 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan