Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 12 Tahun 2016

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG APBD TA 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016, pada Bab V Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 24

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG APBD TA 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
25 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2015
Tanggal Berlaku
25 Mei 2015
Sumber
BD 12/2016
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan