Ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016, pada Bab V Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 24
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat