Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 52 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. menambah 1 (satu) Ketentuan Pasal yakni Pasal 6;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat