Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 10 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN APBD TA 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 52 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. menambah 1 (satu) Ketentuan Pasal yakni Pasal 6;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN APBD TA 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
31 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2016
Tanggal Berlaku
31 Maret 2016
Sumber
BD 10/2016
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan