Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2016

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup Peraturan ini; 3. Rekomendasi dan Izin Mendirikan Bangunan Menara; 4. Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan Menara; 5. Penggunaan Menara Bersama; 6. Tata Cara Pelaporan Kelaikan Fungsi Bangunan Menara; 7. Pemberian Kontribusi; 8. Pengawasan dan Pengendalian; 9. Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif; 10. Tata Cara dan Biaya Pembongkaran; 11. Ketentuan Lain-lain; 12. Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
24 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 713 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan