petunjuk-pelaksanaan-pendaftaran-kapal-dan-penerbitan-surat-tanda-kebangsaan kapal ( pas kecil)
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2014/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Kapal Dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) Di Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, setiap kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut diberikan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sebagai bukti kebangsaan kapal yang diberikan dalam bentuk Pas Kecil untuk kapal berukuran kurang dari GT 7 (tujuh grosse tonnage)
- UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 51 Tahun 2002; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 6 Tahun 2009; PP Nomor 20 Tahun 2010; PM Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2013; PM Perhubungan Nomor 13 Tahun 2012
- 1. Ketentuan umum; 2. Pengukuran Kapal, Pendaftaran Kapal Dan Surat Tanda Kebangsaan kapal; 3. Jangka Waktu; 4. Ketentuan Penutup; 5. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
- 15 halaman
|