rencana-pembangunan-jangka-menengah-daerah-kabupaten-serang-tahun-2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2016/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Serang Tahun 2016-2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Serang Tahun 2016-2021
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 1950; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 7 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 19 Tahun 2010; PP Nomor 43 Tahun 2014; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Perda Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2012; Perda Kabupaten Serang Nomor 15 Tahun 2006; Perda Kabupaten Serang Nomor 26 Tahun 2006; Perda Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2013; Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2016
- 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. ; 4. Sistematika; 5. Isi Dan Uraian; 6. Pelaksanaan; 7. Pengendalian Dan Evaluasi; 8. Perubahan; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
- 8 halaman, penjelasan 2 halaman
|