Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 04 Tahun 2016

Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Pengelolaan Komunikasi Dan Informatika; 5. Pengelolaan E-Government Dan Nama Dominan; 6. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 04 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
09 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2016
Tanggal Berlaku
09 Juni 2016
Sumber
LD.2016/NO.04
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1091 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan