tanggungjawab-sosial-perusahaan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK: |
- untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan
masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, pemerintahan
daerah berkewajiban menggali potensi daerah dan potensi
badan usaha yang merupakan mitra pemerintah daerah yang
juga mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip
tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk
bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan
pemberdayaan masyarakat
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan
Nepotisme, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional , Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas , Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman
Modal , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan
Fakir Miskin, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros Dan Pangkajene Dan
Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar
dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung
Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012 tentang Forum
Tanggung Jawab Dunia Usaha Dalam Penyelenggaraan
Kesejehteraan Sosial, Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-05/MBU/2007
tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan
Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Negara
BUMN Nomor Per-07/MBU/2013 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Negara BUMN No Per-05/MBU/2007
tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan
Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan;, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota
Makassar
- TANGGUNG
JAW AB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10
|