pelaksanaan-urusan-pemerintahan-yang-menjadi-kewenangan-daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk lebih optimal dalam menjalankan otonomi yang seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, maka perlu adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Serang
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014
- 1. Ketentuan Umum; 2. Urusan Pemerintahan; 3. Pelaksanaan; 4. Pendanaan; 5. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2016.
- 7 hal, penjelasan 2 hal. lampiran 28 hal
|