Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 09 Tahun 2016

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Anggota BPD; 3. Fungsi; 4. Hak, Kewajiban Dan Larangan Anggota Bpd; 5. Masa Jabatan Dan Pemberhentian Anggota Bpd; 6. Susunan Organisasi Dan Musyawarah Bpd; 7. Peraturan Tata Tertib Bpd; 8. Keuangan Dan Hubungan Kerja; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 09 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/NO.09
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 4804 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan