petunjuk-pengelolaan-dana-non-kapitasi-program-jkn
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK: |
- dalam rangka meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, maka perlu diatur Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar di Kabupaten Pandeglang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 32 Tahun 1996; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; PP No 101 Tahun 2012; Perpres No 12 Tahun 2013; Permenkes No 71 Tahun 2013; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab.Pandeglang No 3 Tahun 2012; Perda Kab.Pandeglang No 10 Tahun 2011; Perbup Pandeglang No 14 Tahun 2008; Perbup Pandeglang No 19 Tahun 2008; Perbup Pandeglang No 7 Tahun 2013; Perbup Pandeglang No 20 Tahun 2008.
- 1.Ketentuan Umum; 2.Peserta Jaminan Kesehatan Nasional; 3.Iuran; 4.Pelayanan Kesehatan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional; 5.Tarif Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Pandeglang; 6.Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Dan Pengelolaan Keuangan Jaminan Kesehatan Nasional; 7.Pengelolaan Keuangan Jaminan Kesehatan Nasional; 8.Pengorganisasian; 9.Pembiayaan; 10.Pengawasan; 11.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
- 18 halaman
|