Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 1 Tahun 2016

PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ketentuan umum, pembentukan, modal, organ PDAM, kepegawaian, dana pensiun dan asosiasi PDAM, tanggungjawab dan tuntutan ganti rugi, penyelenggaraan pelayanan, rekening air minum, hak dan kewajiban pelanggan, pengujian meter air, tahun buku dan anggaran perusahaan, laporan perusahaan dan penggunaan laba bersih, kerjasama, pinjaman, pengadaan barang dan jasa, serta pemindahan dan penerimaan aset, pembubaran PDAM, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
30 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2016
Tanggal Berlaku
14 Desember 2016
Sumber
LD 11/2016
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1018 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan