Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 08 Tahun 2015

Usaha Mikro Dan Kecil Di Kabupaten Serang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Dan Tujuan; 3. Pengembangan Dan Pemberdayaan; 4. Pembiayaan Dan Penjaminan; 5. -Perlindungan Dan Iklim Usaha; 6. Kemitraan; 7. Pembinaan Dan Pengendalian; 8. Sanksi Administratif; 9. Ketentuan Peralihan; 10.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 08 Tahun 2015 tentang Usaha Mikro Dan Kecil Di Kabupaten Serang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
28 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2015
Tanggal Berlaku
28 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.08
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1351 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan