Usaha-mikro-dan-kecil-di-kabupaten-serang
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2015/NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Mikro Dan Kecil Di Kabupaten Serang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro dan Kecil dalam mewujudkan pertumbuhan pemerataan ekonomi dan peningkatan pendapatan masyarakat Kabupaten Serang, maka perlu adanya pengaturan tentang Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Serang
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 2013; Perpres Nomor 112 Tahun 2007; Perpres Nomor 125 Tahun 2012; Perpres Nomor 27 Tahun 2013; Perda Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011; Perda Kabupaten Serang Nomor 20 Tahun 2011; Perda Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2013
- 1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Dan Tujuan; 3. Pengembangan Dan Pemberdayaan; 4. Pembiayaan Dan Penjaminan; 5. -Perlindungan Dan Iklim Usaha; 6. Kemitraan; 7. Pembinaan Dan Pengendalian; 8. Sanksi Administratif; 9. Ketentuan Peralihan; 10.Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- 13 hal, penjelasan 4 hal
|