perubahan-atas-peraturan-daerah-kabupaten-serang-nomor-7-tahun-2010
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2015/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendukung kegiatan operasional serta meningkatkan pelayanan serta pengembangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang, maka perlu dilakukan penyesuaian beberapa substansi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 2005; Perda Kabupaten Serang Nomor 15 Tahun 2006; Perda Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2013
- peraturan ini memuat; 1. Penetapan Modal Dasar PDAM; 2. Modal Dasar PDAM; 3. Modal Dasar; 4. Penyetoran Modal; 5. Penyertaan Modal; 6. Penambahan Modal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
- 3 halaman, 1 Penjelasan
|